
Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kilogram dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung. Kenaikan sebesar 18,75 persen ini menjadi penyesuaian harga pertama sejak tahun 2023, seiring dinamika biaya energi dan distribusi. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 18 April 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi perusahaan, harga LPG 12 kg sebesar Rp228 ribu berlaku di beberapa provinsi, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Barat. Penyesuaian ini dilakukan secara serentak di wilayah-wilayah tersebut, dengan mempertimbangkan struktur biaya distribusi dan kondisi pasar energi.

Selain LPG 12 kg, harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg juga mengalami kenaikan. Harga tabung jenis ini naik dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung atau meningkat sekitar 18,89 persen. Sama seperti LPG 12 kg, harga ini berlaku di wilayah yang sama dan disesuaikan lebih lanjut di daerah lain berdasarkan faktor distribusi dan logistik.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan biaya operasional yang terus berubah. LPG nonsubsidi sendiri umumnya digunakan oleh rumah tangga menengah ke atas serta sektor usaha, sehingga perubahan harga berpotensi berdampak pada pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional bisnis tertentu.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan terus memantau dampak dari kebijakan ini terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan energi secara lebih efisien serta mempertimbangkan alternatif penggunaan energi yang lebih hemat guna mengantisipasi peningkatan biaya.
















