Duduk Perkara Sengketa Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran Hijau

Berita6 Dilihat
banner 468x60

Polemik terkait Pura Belong Batu Nunggul di kawasan Jimbaran Hijau mencuat ke ruang publik setelah para pengempon pura mengadukan persoalan tersebut kepada Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Aduan itu dipicu oleh larangan renovasi pura yang dinilai menghambat aktivitas keagamaan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan tempat suci di tengah pengembangan kawasan pariwisata. Kasus ini pun berkembang menjadi sorotan luas karena melibatkan sengketa lahan, status Hak Guna Bangunan (HGB), serta dinamika hubungan antara warga pengempon dan pengelola kawasan.

Pengempon Pura Belong Batu Nunggul menyampaikan bahwa pura tersebut telah lama difungsikan sebagai tempat persembahyangan dan memiliki nilai spiritual bagi krama setempat. Namun, rencana renovasi yang diajukan untuk memperbaiki kondisi bangunan pura disebut tidak mendapatkan izin dari pengelola kawasan Jimbaran Hijau. Penolakan tersebut kemudian memicu ketegangan, karena pengempon menilai renovasi merupakan kebutuhan mendesak demi kelangsungan fungsi keagamaan. Di sisi lain, pengelola kawasan dikabarkan berpegang pada aspek legal formal, khususnya terkait status lahan dan perizinan, sehingga renovasi tidak dapat dilakukan tanpa kejelasan administrasi dan kesesuaian tata ruang.

banner 336x280

Sengketa ini tidak terlepas dari persoalan status lahan pura yang berada di atas bidang tanah dengan status HGB. Status tersebut memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan lahan, terutama ketika di atasnya berdiri bangunan suci yang digunakan oleh masyarakat adat. Konflik kepentingan pun tak terhindarkan, di mana pengempon pura menekankan aspek kesucian dan tradisi, sementara pengelola kawasan menyoroti aspek legalitas dan perencanaan kawasan. Situasi ini memperlihatkan kompleksitas relasi antara pengembangan pariwisata dan perlindungan ruang-ruang sakral di Bali.

Menariknya, berdasarkan temuan Beritabali.com, terdapat pura lain di dalam kawasan yang sama yang justru mendapatkan dukungan dari pihak perusahaan pengelola, baik dalam bentuk fasilitasi renovasi maupun pemeliharaan. Fakta ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengempon dan masyarakat, mengapa perlakuan berbeda terjadi terhadap Pura Belong Batu Nunggul. Perbedaan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan kebijakan atau standar penanganan tempat suci di dalam kawasan pengembangan, sehingga mendorong DPRD Bali untuk mendalami persoalan ini melalui Pansus TRAP.

Kasus Pura Belong Batu Nunggul kini menjadi ujian bagi upaya penataan ruang dan pengelolaan kawasan pariwisata di Bali agar tetap selaras dengan perlindungan adat dan agama. DPRD Bali diharapkan mampu memediasi dan mencari solusi yang adil, dengan memastikan kepastian hukum lahan sekaligus menjamin keberlanjutan fungsi pura sebagai tempat suci. Polemik ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan di Bali tidak dapat dilepaskan dari konteks budaya dan spiritual masyarakatnya, sehingga diperlukan kebijakan yang sensitif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *